MAKASSAR ZONA INSPIRASI ll Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan penculikan anak di bawah umur, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.
Operasi Besar di Wilayah Sapiria
Kapolda Sulsel memaparkan hasil Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Sebanyak 540 personel gabungan diterjunkan dan berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba beserta barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Makassar, dengan total mencapai 20 kilogram narkotika, yang terdiri dari:
13 kg sabu
1 kg cairan sintetis
6 kg (33.936 butir) obat terlarang jenis THD
Rekor Pengungkapan Sepanjang 2025
Sepanjang 2025, jajaran Polda Sulsel mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 2.531 laporan polisi dan menangkap 3.815 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:
125 kg sabu
19.791 butir ekstasi
59.000 butir obat terlarang
8.741 kg ganja
Sementara khusus Polrestabes Makassar pada November 2025 tercatat 59 kasus dengan 100 tersangka dan 20 kg narkotika beragam jenis.
Para tersangka dijerat Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kasus Penculikan Anak Usia 4 Tahun
Selain narkotika, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan anak berinisial BR (4 tahun) yang hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Minggu (2/11/2025).
Empat tersangka berinisial SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36) diamankan. Para pelaku diduga menculik korban untuk dijual demi alasan ekonomi.
Barang bukti yang disita antara lain:
4 unit telepon genggam
1 ATM BRI
Uang tunai Rp1,8 juta
Pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No.21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda: Sulsel Aman untuk Masyarakat, Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan
Kapolda Sulsel menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
> “Kami bertekad memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan. Situasi kamtibmas harus kondusif demi kelancaran pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal.
> “Makassar dan Sulsel harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, tetapi paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba, menunjukkan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.
