IAIN Parepare Apresiasi Kejati Sulsel Gelar FGD “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” Dorong Sistem Peradilan Pidana Modern

 

MAKASSAR ZONA INSPIRASI  II Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar besar bertajuk “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” pada Kamis, 11 Desember 2025, di Swiss-Belhotel Makassar.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan.

Kegiatan ini turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi, termasuk IAIN Parepare, yang memandang forum tersebut sebagai ruang strategis bagi penguatan literasi hukum dan pengembangan kajian akademik berbasis regulasi terbaru.

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah terobosan signifikan, termasuk lahirnya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“KUHAP yang baru telah menghadirkan mekanisme pengakuan bersalah melalui DPA, meski sementara ini masih diberlakukan untuk korporasi. Ini merupakan lompatan besar yang tetap mensyaratkan persetujuan hakim,” ujar Kajati Sulsel dalam keynote speech-nya.

Ia juga menekankan bahwa beberapa ketentuan masih memerlukan regulasi lanjutan, termasuk pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru.

Ketua Panitia, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel), menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru tidak hanya memperbaiki tata kelola proses pidana, tetapi juga merumuskan rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“FGD ini menjadi ruang strategis untuk memetakan kebutuhan kelembagaan serta menyiapkan sistem transisi peradilan yang lebih adaptif,” ujar Teguh.

Diskusi panel yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., diisi oleh para pakar dan pemangku kepentingan, yaitu:

Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas)

Rudianto Lallo, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI)

YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi PTA Makassar)

Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H. (Advokat Senior)

Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Dirkrimum Polda Sulsel)

Para narasumber sepakat bahwa implementasi KUHAP baru membutuhkan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, serta sinergi lembaga penegak hukum.

 

IAIN Parepare menyambut baik inisiatif Kejati Sulsel ini, karena forum seperti FGD menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan riset hukum, kurikulum berbasis regulasi terbaru, serta penguatan kapasitas mahasiswa sebagai calon penegak hukum maupun akademisi hukum masa depan.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, modern, dan berkeadilan. IAIN Parepare menilai kegiatan ini sebagai upaya membangun ekosistem hukum yang progresif dan responsif terhadap dinamika sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *