Satreskrim Polres Barru Ungkap Kasus Curat di Dua TKP, Residivis Diamankan

Barru, ZONA INSPIRASI II — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan satu orang tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Barru.
Tersangka diketahui berinisial R alias MAS (39), seorang pria yang berdomisili di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti terlibat dalam dua aksi pencurian yang terjadi pada waktu dan tempat berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Tersangka masuk ke dalam warung dengan merusak jendela belakang, kemudian membuka grendel pintu dari dalam. Sejumlah barang milik korban diambil dan dibungkus menggunakan karpet sebelum pelaku melarikan diri melalui pintu samping.
Sementara itu, TKP kedua terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Dalam aksinya, tersangka merusak teralis besi jendela belakang toko, lalu masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik.
Berdasarkan pengembangan dari dua TKP tersebut, Tim Resmob Polres Barru melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Saat proses penangkapan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba merampas senjata api petugas. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai Rp350 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride lengkap dengan STNK dan kunci, serta satu buah helm.
Sedangkan dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, dan dua buah karpet.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.
Atas perbuatannya, untuk kasus di Markaz Cell, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk kasus di Angkringan Nomor 01, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Barru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *