PAREPARE, ZONA INSPIRASI — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadillah alias Fadil kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Senin (10/11).
Sidang kali ini diwarnai dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak kuasa hukum terdakwa yang menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, baik secara formil maupun materil.
Kuasa hukum terdakwa, Rusdianto, S.H., M.H., dalam eksepsinya menegaskan bahwa dakwaan JPU bersifat kabur dan kumulatif, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Menurutnya, JPU membuat dua dakwaan alternatif atas satu peristiwa hukum yang sama, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dakwaan yang kabur dan tumpang tindih seperti ini jelas bertentangan dengan asas ne bis in idem, di mana seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas satu peristiwa yang sama,” tegas Rusdianto di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Rusdianto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dijadikan dasar dakwaan justru ditemukan dalam dompet milik saksi bernama Rifki, bukan dalam penguasaan atau kepemilikan terdakwa. Ia menilai hal itu menjadi bukti bahwa JPU kurang cermat dan objektif dalam menyusun dakwaan.
“Fakta di lapangan menunjukkan sabu tersebut bukan dalam penguasaan fisik terdakwa. Seharusnya jaksa lebih berhati-hati sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa posisi hukum Fadil adalah pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana didakwakan JPU. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, terdakwa disebut menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi, tanpa adanya bukti transaksi atau peredaran gelap.
Rusdianto mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar. Ia menyatakan bahwa pengguna narkotika adalah korban penyalahgunaan yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.
“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa pengguna adalah korban. Mereka harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam penutup eksepsinya, Rusdianto meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia juga memohon agar terdakwa ditetapkan sebagai pengguna yang berhak menjalani rehabilitasi.
“Pengguna narkoba adalah orang sakit, dan tempat orang sakit adalah pusat rehabilitasi, bukan penjara,” pungkasnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim berlangsung tertib dan dihadiri oleh JPU, penasihat hukum, terdakwa, serta sejumlah pengunjung. Usai mendengarkan eksepsi dari pihak pembela, majelis hakim menunda persidangan guna memberi kesempatan kepada JPU menyusun tanggapan (replik) atas nota keberatan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan.
(RS)
