PINRANG ZONA INSPIRASI || Menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Unit Tahbang Satreskrim Polres Pinrang memberikan klarifikasi resmi terkait dua laporan yang tengah menjadi perhatian publik. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian gabah dan penyerobotan lahan sawah di wilayah Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Pinrang, Iptu Darwis Manniaga, Rabu (3/12/2025).
Kasihumas menjelaskan bahwa laporan pertama menyangkut dugaan pencurian gabah yang terjadi di areal persawahan di Jalan Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan nilai kerugian dari gabah yang dicuri tidak mencapai batas Rp 2.500.000. Dengan demikian, perkara tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penanganan kasus Tipiring dialihkan dari penyidik Satreskrim ke Satuan Samapta Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan sawah di wilayah yang sama. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa lahan yang disengketakan tercatat atas nama almarhum CD, ayah dari pelapor RS. CD diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan lebih dari satu istri yang masing-masing memiliki anak kandung.
Kompleksitas perkara muncul lantaran pihak terlapor BH, yang merupakan saudara kandung almarhum CD, mengklaim bahwa dirinya menggarap sebagian lahan sawah tersebut atas permintaan RS, yang juga anak kandung almarhum dari pernikahan siri lainnya.
Hingga kini, salah seorang ahli waris yang disebut dalam laporan, yaitu RD, yang beralamat di Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, belum diketahui keberadaannya. RD belum pernah hadir memberikan keterangan sehingga status ahli waris terkait kepemilikan lahan sawah belum dapat dipastikan. Kondisi ini membuat penyidik belum bisa melanjutkan proses hukum sebelum kepastian hak waris ditentukan.
Iptu Darwis menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, agar penyelesaian perkara dapat berjalan lancar dan terang. Polisi berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Sumber Humas Polda Sulsel
