ZONA INSPIRASI – Polres Barru memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media online terkait penanganan perkara penipuan online dengan tersangka berinisial ED. Pemberitaan yang menyebut tersangka dilepas setelah “membayar” dinyatakan tidak benar. Polres Barru menegaskan bahwa perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah adanya permintaan mediasi dari korban dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, saat ditemui awak media pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa kasus penipuan yang melibatkan ED dan korban H pada awalnya telah naik ke tahap penyidikan, bahkan tersangka sudah menjalani masa penahanan. Namun, dalam proses tersebut, korban meminta agar perkara diselesaikan melalui mediasi.
“Korban sendiri yang mengajukan permintaan mediasi. Setelah difasilitasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan itu dituangkan secara resmi dalam surat perdamaian,” ujar Iptu Sulpakar.
Pada 7 Mei 2025, korban H secara resmi mencabut laporan polisi usai ED mengganti kerugian senilai Rp151 juta penuh pada hari yang sama. Dengan dipulihkannya hak-hak korban serta terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil, proses Restorative Justice dinyatakan sah.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara telah memenuhi ketentuan penyelesaian melalui RJ.
Iptu Sulpakar juga menegaskan bahwa tindakan Polres Barru sepenuhnya mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana penghentian penyidikan dapat dilakukan bila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai dan kerugian korban telah dipulihkan.
“Semua proses berjalan resmi, terbuka, dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada praktik tersembunyi atau pembayaran tertentu di luar mekanisme yang sah. Polres Barru hanya menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam aturan Restorative Justice,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Barru berharap publik memperoleh informasi yang lebih akurat terkait penanganan kasus dan mekanisme hukum yang diterapkan.
