BARRU ZONA INSPIRASI ll Polres Barru memberikan penjelasan resmi terkait viralnya pemberitaan dan unggahan di media sosial tentang penarikan satu unit mobil Honda Mobilio oleh pihak leasing di Kota Makassar, Minggu (7/12/2025). Kendaraan tersebut diketahui sedang dikendarai oleh seorang personel bagian Logistik Polres Barru.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Senin (8/12/2025), Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, menguraikan kronologi kejadian secara detail guna meluruskan informasi yang beredar.
Menurut penjelasannya, peristiwa bermula ketika anggota tersebut tengah mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke. Saat berada di lokasi, pihak leasing mendatangi mobil Honda Mobilio berwarna hitam yang digunakan dan menunjukkan dokumen bahwa kendaraan tersebut berstatus kredit macet.
Mengetahui hal itu, anggota Polres Barru yang mengemudikan kendaraan tersebut langsung bersikap kooperatif. Ia menyerahkan unit mobil kepada pihak leasing tanpa terjadi ketegangan ataupun insiden lain. Demi memastikan pengobatan orang tuanya tetap berjalan, ia kemudian menyewa kendaraan lain yang tersedia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, yang bersangkutan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Barru. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli oleh kakaknya pada tahun 2021 dari seseorang yang mengaku bernama AM, warga Kabupaten Pinrang. Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta telah dilakukan pada saat transaksi, sementara penjual berjanji memberikan BPKB setelah pelunasan. Namun hingga kini, BPKB tidak pernah diterima dan AM tidak lagi dapat dihubungi.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan AM ke Polres Barru atas dugaan penipuan jual beli kendaraan. Laporan mencakup tidak diserahkannya BPKB serta fakta bahwa kendaraan ternyata masih dalam kondisi kredit berjalan di perusahaan leasing.
Polres Barru saat ini tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri keberadaan terlapor, mengungkap identitas lengkapnya, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan penipuan tersebut.
“Pihak korban dalam hal ini keluarga anggota sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Terlapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” jelas Iptu Sulpakar, Senin (08/12/2025).
Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli kendaraan bekas. Masyarakat diminta memastikan kelengkapan dokumen, termasuk BPKB dan status kredit, guna menghindari potensi kerugian yang dapat muncul dari transaksi yang tidak transparan.
— ZONA INSPIRASI
