BARRU ZONA INSPIRASI ll Komisi II DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat (19/12/2025), menyikapi keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit yang dinilai tidak humanis dan berpotensi melanggar hukum.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsul Rijal, didampingi Wakil Ketua DPRD I Andi Yenny, serta anggota Komisi II DPRD Herman Jaya dan Syahrul Ramdani.
Dari pihak perbankan, hadir Kepala Cabang BRI Barru David Ricardo, didampingi Ani dan Yudistira dari Kantor Wilayah BRI Sulawesi Selatan.
Turut hadir pula perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Andi Agus, Saifullah, Abdul Malik, dan Rudy, yang menyampaikan berbagai aduan masyarakat terkait pola penagihan kredit di lapangan, khususnya terhadap nasabah kecil dan pelaku UMKM.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Barru melalui Herman Jaya menegaskan bahwa penagihan utang memang merupakan hak perbankan, namun harus dilakukan dengan cara yang beretika, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Legislator asal Partai Golkar secara tegas mengingatkan pihak perbankan agar tidak melakukan penagihan secara sewenang-wenang.
“Penagihan utang wajib mematuhi regulasi OJK dan Undang-Undang Perbankan. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, maupun tekanan psikologis kepada nasabah. Bank harus menghormati martabat dan hak-hak konsumen,” tegas Herman Jaya.
Pihak Komisi II DPRD Barru juga mengingatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang secara tegas melarang praktik intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tekanan psikologis dalam proses penagihan.
Selain itu, Dalam rapat itu DPRD merujuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.07/2018, yang mewajibkan penagihan dilakukan secara sopan, transparan, serta dengan identitas petugas yang jelas. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan hak konsumen untuk memperoleh penjelasan status kredit dan mengajukan pengaduan yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak bank, sambung Herman
Kesimpulannya DPRD Barru Komisi II mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian, perlindungan nasabah, dan pelayanan yang berkeadilan. Penagihan yang bersifat kasar atau represif dinilai berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Menanggapi masukan DPRD dan LSM, Kepala Cabang BRI Barru David Ricardo menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi internal dan memastikan seluruh proses penagihan kredit berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
