Polres Barru Ungkap Dua Kasus Kriminal, Jambret dan Penganiayaan Berhasil Ditangani

ZONA INSPIRASI ll Kepolisian Resor (Polres) Barru merilis penanganan dua perkara tindak pidana, masing-masing kasus jambret dan penganiayaan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru, Jumat (26/12/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar serta Panit I Reskrim Aiptu H. Hamka. Kedua kasus dipaparkan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Barru dalam penegakan hukum.

Salah satu perkara yang disampaikan yakni kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujananting. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan A alias S (45), seorang petani asal Dusun Lempang, Desa Gattareng, sebagai tersangka. Sementara korbannya adalah Sapri alias Sape (40), juga seorang petani yang berasal dari Dusun Manyengo, Desa Gattareng.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat tersangka mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo di rumah warga sejak siang hari.

“Sekitar pukul 14.50 Wita korban datang ke lokasi. Terjadi cekcok yang berujung pada perebutan senjata tajam jenis parang yang dibawa tersangka,” jelas Iptu Akbar.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan di tangan kanan akibat tarik-menarik parang. Meski sempat diminta untuk meninggalkan lokasi, korban tidak mengindahkan hingga tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban.

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam ke jalan, sementara korban meninggalkan lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 Wita pada malam harinya, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan diamankan di Polsek Pujananting sebelum diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Barru.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami satu luka pada jari kelingking serta dua luka di bagian belakang kepala. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Polres Barru menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *