MAKASSAR ZONA INSPIRASI.ID || Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap hasil penyidikan terkait aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran dan pengrusakan Kantor DPRD Provinsi Sulsel serta Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Supranoto, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Dirreskrimum Polda Sulsel, menyampaikan bahwa sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dodik menjelaskan, penanganan kasus dibagi dua. Untuk pengrusakan Kantor DPRD Provinsi Sulsel ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel dengan jumlah 14 tersangka, sementara pengrusakan Kantor DPRD Kota Makassar ditangani Polrestabes Makassar dengan 15 tersangka.
“Total ada 29 tersangka. Dari Kantor DPRD Provinsi, 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, sedangkan dari Kantor DPRD Kota Makassar ada 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur,” jelas Dodik.
Rincian Tersangka DPRD Provinsi Sulsel (Ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel)
-
RN (19), buruh harian lepas, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
RHM (22), petugas kebersihan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
MIS (17), pelajar, Makassar – Pasal 170, 187, 406 KUHP, UU Perlindungan Anak
-
RND (21), buruh bangunan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
MR (20), mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
-
AFJ (23), tidak bekerja, Toraja Utara – Pasal 170, 406 KUHP
-
SNK (22), mahasiswa, NTT – Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP
-
AFR (20), pelajar/mahasiswa, Takalar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
MRD (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP
-
MRZ (20), mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
MHS (21), mahasiswa, Palu Barat – Pasal 187, 170, 406 KUHP
-
AMM (22), mahasiswa, Makassar – Pasal 170, 406 KUHP
-
MAR (21), mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
-
AY (23), mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
Rincian Tersangka DPRD Kota Makassar (Ditangani Polrestabes Makassar)
-
MYR (31), buruh bangunan, Makassar – Pasal 363 KUHP
-
AG (30), buruh harian, Makassar – Pasal 480 KUHP
-
GSL (18), mahasiswa, Makassar – Pasal 363 KUHP
-
MAP (20), cleaning service, Makassar – Pasal 363 KUHP
-
ASW (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 363 KUHP
-
MS (23), tukang parkir, Gowa – Pasal 363 KUHP
-
FTR (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP
-
MAF (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP
-
RMT (19), penambang, Gowa – Pasal 480 KUHP
-
ZM (22), mahasiswa, Bone – Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE
-
MI (22), buruh, Makassar – Pasal 187 dan 160 KUHP
-
FDL (18), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
-
MAY (15), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170 KUHP
-
IA (16), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
-
MNF (17), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-
Batu, balok, besi, sekop, dan bambu yang digunakan untuk merusak fasilitas.
-
Flashdisk berisi foto dan rekaman saat kejadian.
-
3 unit ponsel (Samsung J7, Oppo, Vivo).
-
Barang hasil curian: kursi kerja, kipas angin, kulkas, hingga 1 unit mobil.
-
Sepeda motor Aerox yang ditemukan di lokasi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya:
-
Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan).
-
Pasal 187 KUHP (pembakaran, ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau seumur hidup).
-
Pasal 363 KUHP (pencurian, ancaman hukuman 5 tahun).
-
Pasal 480 KUHP (penadahan, ancaman hukuman 4 tahun).
-
Pasal 160 KUHP (penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun).
-
UU ITE Pasal 45A Ayat (2) (penyebaran kebencian/permusuhan, ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, aksi penghasutan melalui media sosial menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi hingga berujung pada pembakaran gedung DPRD.
