“Kejati Sulsel Dukung Peninjauan Kembali Kasus Guru ASN Luwu Utara: PTDH Ditunda, Harapan Keadilan Terus Dikejar, Menjelang Pensiun, Tangisan Haru Membanjiri Ruang Pertemuan”

MAKASSAR, ZONA INSPIRASI ll  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara, masing-masing Rasnal dan Abdul Muis.

Langkah ini diawali dengan pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut, didampingi Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Dalam suasana hangat dan penuh empati, Kajati Sulsel Dr. Didik Farhan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan SK PTDH terhadap kedua guru tersebut. Ia juga mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) agar keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun kami berharap pengajuan PK ini bisa menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan yang lebih substantif,” ujar Dr. Didik Farhan.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa langkah PK merupakan upaya hukum konstitusional bagi kedua guru untuk meninjau kembali putusan kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Kami mendukung pengajuan PK setelah melihat adanya bukti baru serta keterangan tambahan dari para siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Pertemuan tersebut diwarnai suasana haru ketika Abdul Muis, yang akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan.

“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Kejati Sulsel,” ucap Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.

Ia menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak ASN mereka menjelang masa akhir pengabdian.

 

Kasus ini bermula dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait urunan sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa di SMA Negeri 1 Luwu Utara, yang digunakan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Rasnal dan Abdul Muis pada 15 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dengan putusan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap kedua ASN tersebut. Namun, dengan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

📰 Editor: Tim ZONA INSPIRASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *