MAKASSAR ZONAINSPIRASI.ID || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan patroli pengawasan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan malam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Makassar menginstruksikan agar seluruh kegiatan usaha hiburan, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi, ditutup sementara pada Jumat, 5 September 2025, dan dapat kembali beroperasi pada Sabtu, 6 September 2025.
Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang dikenal sebagai kawasan pusat hiburan malam. Rute pengawasan difokuskan di sepanjang Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, hingga Jalan Gunung Latimojong. Kehadiran Satpol PP di lapangan tidak hanya bersifat penegakan, namun juga preventif dan sosialisasi, guna memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Makassar menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap akan menindak jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, Satpol PP berharap tercipta suasana kondusif di tengah masyarakat serta menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
