MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan kesiapan kantor sementara pasca insiden kebakaran gedung DPRD beberapa waktu lalu. Rencananya, kantor sementara tersebut akan menempati gedung Perumnas Regional 7.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas sebagai bentuk persiapan teknis. “Kerja sama ini menandakan bahwa secara administrasi kita sudah siap. Tinggal menunggu beberapa hal teknis,” ujar Rahmat usai menghadiri peringatan maulid dan doa bersama di DPRD Makassar, Selasa malam (30/9/2025).
Anggaran dan Kendala Teknis
Rahmat menjelaskan, langkah ini diambil karena kantor lama DPRD Makassar sudah tidak memungkinkan lagi digunakan. Namun, proses perpindahan masih menunggu kepastian terkait anggaran sewa menyewa yang saat ini dalam proses perubahan APBD.
“Sekarang kita masih menunggu nomor register perubahan anggaran. Kalau itu sudah keluar, kita bisa langsung tindak lanjuti pembayaran sewa,” jelasnya.
Meski kontrak dengan pihak Perumnas telah berlaku per 1 Oktober 2025, sejumlah kendala teknis di lapangan masih harus diselesaikan. Salah satunya adalah pengadaan mobiler dan perangkat pendingin ruangan.
“Sebagian besar barang di kantor lama sudah tidak bisa digunakan. Termasuk AC yang mayoritas rusak, sehingga harus dilakukan pengadaan baru. Tapi sifatnya hanya kebutuhan mendesak, dan nanti akan tetap dipakai kembali saat gedung baru selesai,” tegas Rahmat.
Penyesuaian Ruang dan Agenda
Rahmat mengakui, keterbatasan ruang menjadi tantangan tersendiri dalam penggunaan kantor sementara. Ia mencontohkan, rapat paripurna kemungkinan hanya bisa dihadiri oleh unsur pimpinan, Wali Kota, Forkopimda, dan anggota DPRD. Sementara itu, kehadiran SKPD akan difasilitasi secara daring.
“Dengan kondisi ruangan yang terbatas, kita harus menyesuaikan. Tapi untuk fungsi utama DPRD, termasuk badan anggaran, komisi, hingga ruang aspirasi masyarakat, tetap kami siapkan meskipun sederhana,” katanya.
Rahmat optimistis pembayaran sewa dapat segera terealisasi maksimal pada Oktober 2025, seiring rampungnya proses administrasi perubahan anggaran. “Alhamdulillah pihak Perumnas juga memberikan keleluasaan. Begitu perda perubahan disahkan, pembayaran akan langsung dilakukan,” pungkasnya.
