MAKASSAR || Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Muhammadong, S.Ag., M.Ag., membantah tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti ujian. Isu tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram dan sejumlah media online hingga menimbulkan polemik.
Dalam jumpa pers yang digelar di Virendy Cafe, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Senin (15/9/2025), dosen agama di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM itu menegaskan kabar yang beredar hanyalah fitnah dan kabar bohong.
“Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melalui proses tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini jatuh ke fitnah dan mencemarkan nama baik saya sekaligus institusi UNM,” tegas Dr. Muhammadong.
Ia menyampaikan, klarifikasi perlu dilakukan untuk mencegah isu berkembang menjadi polemik panjang yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak citra kampus.
Dalam keterangannya, Dr. Muhammadong menjelaskan dua hal penting terkait isu yang beredar.
Pertama, soal tuduhan penjualan buku. Ia memastikan informasi itu tidak benar karena hanya didasarkan pada asumsi tanpa konfirmasi. Sejak awal perkuliahan, ia menyampaikan bahwa penilaian mahasiswa ditentukan dari tiga indikator: kehadiran, tugas kuis berdasarkan buku, serta tugas rangkuman dari buku.
Untuk mendukung mahasiswa, ia bahkan meminjamkan buku agama Islam secara gratis.
“Buku yang saya bagikan hanya untuk dipakai sementara, bukan dimiliki. Tidak ada transaksi satu rupiah pun,” jelasnya.
Meski begitu, buku tersebut telah ditarik kembali untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, dan tugas diganti dengan bentuk lain.
Kedua, terkait tudingan bahwa ia mengadakan perkuliahan di masjid. Dr. Muhammadong membenarkan hal itu, tetapi menegaskan bahwa Masjid Al-Ikhlas di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan memang difungsikan sebagai laboratorium keagamaan.
“Semua aktivitas keagamaan, termasuk diskusi, praktik, hingga perkuliahan, dilakukan di sana. Masjid ini sudah menjadi bagian dari kelas. Tujuannya agar mahasiswa lebih mencintai dan memakmurkan masjid,” katanya.
Polemik ini turut ditanggapi oleh Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Ia mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025 yang menegaskan komitmen UNM dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan bagi dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain untuk menjadikan penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai. Sebagai gantinya, dosen dianjurkan merekomendasikan buku dari perpustakaan, sumber digital, atau menyediakan buku sebagai pilihan tambahan, bukan kewajiban.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dr. Muhammadong berharap polemik segera mereda dan masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih objektif dan proporsional. (*)
